Selasa, 24 Oktober 2017

Pemberitahuan

Assalamualaikum wr.wb
Kami selaku pemerintah desa memberi tahukan bahwa bagi seluruh warga masyarakat khususnya Desa Lumpatan II Kec.Sekayu Kab.Muba yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman di Dinas Catatan Sipil ( CAPIL ) Kab.Muba. Diutamakan untuk remaja yang berusia 17 tahun keatas dikarenakan batas akhir perekaman KTP Elektronik akhir desember walaupun belum menerima KTP ELEKTRONIK. Dengan membawa foto copy ijazah terakhir, foto copy KK, foto copy akte kelahiran, foto copy buku nikah bagi yang sudah menikah. Terimakasih.